Krakatau Steel Ajukan Petisi Anti-Dumping Baja Cina
Senin, 17 Februari lalu, Krakatau Steel secara resmi mengajukan petisi anti-dumping baja Cina terhadap plat maupun gulungan hot-rolled (HRC/P) kepada Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI). Menanggapi hal ini, KADI juga telah mengirimkan pemberitahuan petisi ini kepada pemerintah Cina.
Melindungi Industri Baja Lokal
Perlu diketahui, petisi ini adalah kali pertama industri lokal Indonesia mengajukan petisi anti-dumping terhadap hot-rolled coil alloys asal Cina. Menurut Silmy Karim, Presiden Direktur Krakatau Steel, petisi anti-dumping baja Cina yang diajukan atas nama Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) ini merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan impor produk pengganti baja karbon. Hal ini tentu karena para pemain industri besi dan baja mencurigai adanya kondisi dimana Cina membuang produknya ke Indonesia. Silmy Karim berharap petisi ini bisa mendapat dukungan dari banyak pihak terkait seperti pemerintah. Ia beranggapan bahwa upaya ini merupakan langkah yang tepat untuk melindungi industri besi dan baja nasional.
Selama ini, impor carbon-akin alloys seperti baja boron telah mengganggu kinerja produsen baja lokal karena produk tersebut sering digunakan sebagai pengganti baja karbon. Akibatnya, berdasarkan data IISIA, di tahun 2019 impor baja naik menjadi 3,2 juta ton dari 1,4 juta ton di tahun 2015. Nah, dengan banyaknya impor produk baja tersebut, produsen lokal yang memproduksi baja karbon jelas merasa dirugikan.
Baca Juga: Cegah Bangkrut, Utang Krakatau Steel Direkstrukturisasi
Memaksimalkan Bea Impor
Selain itu, petisi anti-dumping baja Cina ini diklaim juga merupakan upaya IISIA untuk membantu pemerintah mengumpulkan bea impor untuk alloy steel asal Cina. Seperti telah diketahui, pemberlakuan Permendag No. 22 Tahun 2018 telah menciptakan satu loophole bernama circumvention pada ketentuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya. Para importir berusaha menghindari undang-undang perdagangan dengan mengubah nomor harmonized system (HS) atau kode sistem harmonisasi produk. Kode HS sendiri merupakan sistem klasifikasi barang yang membantu memfasilitasi persyaratan tarif, statistik, aturan asal dan ekspor komoditas dan pengawasan impor, serta proses-proses lainnya. Nah, kode HS dari baja karbon sengaja diubah menjadi kode HS baja paduan untuk menghindari bea masuk.
Bagi Silmy Karim, praktik kecurangan dalam impor besi dan baja ini adalah penipuan yang sering digunakan oleh negara-negara pengekspor untuk mendapatkan keuntungan dengan menghindari biaya impor dan mendapatkan tax rebate ekspor.
Sumber gambar: Reuters