Stainless Steel Indonesia Kena Bea Masuk Antidumping Cina
Harapan yang jauh-jauh hari telah dilambungkan pemerintah untuk mengusung nama Indonesia sebagai produsen stainless steel terbesar keempat di dunia, kini sudah di depan mata. Di saat yang sama, upaya ekspor tersebut malah sedang terepresi karena stainless steel Indoneisa kena Tarif Bea Masuk Antidumping (BMAD) yang dikeluarkan oleh pemerintah Cina Selasa (23/7) kemarin.
RI Targetkan Jadi Produsen Stainless Steel Terbesar ke-4 di Dunia
Pernah dengar soal proyek baja di Morowali yang mengundang pro kontra karena banyaknya kabar palsu yang beredar di media sosial? Terlepas dari benar atau tidaknya berita mengenai sekumpulan pekerja asing yang didatangkan dari negeri Tirai Bambu untuk bekerja di situs tersebut, sesungguhnya pembangunan di kawasan Morowali dan Konawe adalah salah satu upaya pemerintah untuk menggeliatkan industri baja nasional. Pada akhir tahun 2015, PT Indonesia Morowali Industrial Park bekerja sama dengan Tsingshan Holding Group dan Ruipu Technology Group Co., Ltd. sepakat untuk mendirikan PT Indonesia Ruipu Nickel and Chorme Alloy di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Perusahaan inilah yang membawahi bisnis dengan pembangunan pabrik high-carbon ferrochrome berkapasitas sebesar 600.000 ton per tahun dan pabrik stainless steel cold rolled berkapasitas 700.000 ton.
Dikutip dari Warta Ekonomi, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Harjanto, menyatakan bahwa di kawasan Morowali, kapasitas produksi smelter nickel pig iron mencapai angka 2 juta ton per tahun, sedangkan kapasitas produksi stainless steel mencapai 3,5 juta ton per tahun. Linier meningkatnya kapasitas produksi, nilai ekspor komoditas tersebut juga mengalami kenaikan dari $USD 2 miliar dolar di tahun 2017 menjadi $USD 3,5 miliar dolar di tahun 2018.
Tidak hanya di kawasan Morowali, kawasan Konawe pun mulai dikembangkan. Investasi yang dilakukan pemerintah di kawasan Konawe ini masih dalam tahap konstruksi dan diperkirakan akan mulai beroprasi di tahun 2021. Targetnya, Indonesia akan mampu memproduksi stainless steel dengan kapasitas lebih dari 6 juta ton per tahun. Rinciannya, sebesar 3 juta ton akan dihasilkan oleh pabrik stainless steel di kawasan Konawe, sedangkan saat ini kawasan industri Morowali telah menghasilkan 3,5 juta ton stainless steel per tahunnya. Angka yang fantastis inilah yang nantinya akan mendapuk Indonesia sebagai produsen stainless steel terbesar keempat di dunia setelah Cina, Eropa, dan India.
Di tahun 2017, Cina tercatat sebagai produsen stainless steel nomor satu di dunia dengan produksi sebesar 27 juta ton atau sebesar 53% terhadap total produksi dunia. Setelahnya Eropa dan India masing-masing menghasilkan stainless steel sebanyak 7.4 juta ton dan 3.8 juta ton.
Ekspor Baja Indonesia Mulai Digenjot
Meski impor baja terus menekan industri baja nasional, kabar baiknya ekspor kita juga mengalami lompatan yang signifikan. Produk stainless steel HRC adalah salah satu contohnya, kenaikan pada produk ini bahkan mencpaai tiga kali lipat. Sedangkan produk stainless steel slab naik hampir dua kali lipat. Berdasarkan data yang dirilis oleh Kemenperin, ekspor stainless steel slab berada pada angka 302.919 ton di tahun 2017. Sedangkan di sepanjang Januari-September 2018, ekspor stainless steel slab mencapai 459.502 ton. Untuk produk stainless stee HRC, di tahun 2017 mencapai angka 324.108 ton dan merangkak naik sebesar 877.990 ton selama Januari-September 2018. Dengan tumbuhnya ekspor dalam sektor industri logam ini, tentunya akan memberikan kontribusi pada pembangunan ekonomi nasional karena sifatnya sebagai induk industri.
Penjualan ekspor stainless steel secara global tercatat sebesar $USD 2.6 triliun dolar di tahun 2018. Angka ini naik sekitar 20.6% year-on-year dari tahun 2017 ke tahun 2018. Mengutip dari data Worlds Top Exports, Indonesia merupakan negara dengan ekspor stainless steel terbesar sepanjang tahun 2018 dengan nilai ekspor sebesar $USD 821.6 juta dolar atau sekitar 31.5% total ekspor stainless steel global.
Stainless Steel Indonesia Kena Bea Masuk Antidumping Cina
Selasa (23/3) kemarin, pemerintah Cina resmi memberlakukan bea masuk antidumping terhadap produk stainless steel Indonesia. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan saat komite investigasi Kementerian Perdagangan Cina menemukan bahwa ada transaksi impor-ekspor yang tidak biasa antara perusahaan stainless steel Cina dengan anak perusahaannya di Indonesia. Sehingga pada saat di ekspor ke Cina, harga stainless steel tersebut menjadi sangat murah bahkan dibawah harga pasar. Penyelidikan ini sesungguhnya mulai dilakukan ketika pemerintah Cina mendapatkan laporan dari Shanxi Taigang Stainless Steel yang juga mewakili 4 perusahaan BUMN stainless steel lainnya yang merasa dirugikan karena harga pasar stainless steel jadi anjlok.
Loh, kok bisa lebih murah? Penyebabnya tentu adalah manipulasi dokumen ekspor-impor antar kedua perusahaan tersebut. Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), Jonatan Handojo, mengatakan bahwa transaksi ekspor impor antara kedua perusahaan tersebut hanya dalam bentuk pembayaran pengalapan. Hal-hal lain seperi margin keuntungan dan lainnya tidak dimasukkan. Sehingga, baik Indonesia maupun Cina akan sama-sama dirugikan karena tidak mendapatkan devisa hasil ekpor produk tersebut. Kementerian Perdagangan Cina mengungkapkan bahwa praktik kecurangan dumping ini menyebabkan kerusakan substantif pada industri dalam negeri mereka.
Apakah pemerintah diam saja? Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Indonesia, Pradnyawati, menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan pembelaan atas tuduhan praktik dumping produk stainless steel Indonesia. Namun sayangnya, perusahaan asal Indonesia yang terlibat dalam masalah ini justru bertindak tidak kooperatif selama penyelidikan berlangsung karena mereka berpikir akan dikecualikan karena terafiliasi dengan perusahaan di Cina. Wah, wah, wah. Kejadian ini tentu saja menjadi peringatan bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap investasi asing.
Tidak hanya Indonesia, Cina juga memberlakukan kebijakan yang sama terhadap produk stainless steel dari negara-negara lain meliputi Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan. Stainless steel Indonesia kena bea masuk antidumping mulai dari 18,1% hingga 103,1% pada produk stainless steel billet dan stainless steel HRC.